-->

Iklan Header


Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku Tahun 2019

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya telah menandatangani peraturan menteri baru terkait angkutan online. Peraturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.

Peraturan menteri yang baru ini memiliki beberapa kekhususan. Pertama, yang sudah dianulir oleh Mahkamah Agung itu tidak dimasukkan kembali, seperti masalah KIR dan stiker. Tetapi kendaraan yang UMKM atau perorangan masih diakomodasi di dalam peraturan menteri yang baru ini.



Hal lain yang ditambahkan dalam peraturan menteri yang baru ini adalah standar pelayanan minimal (SPM) yang terdiri atas lima poin. Pertama, terkait keamanan, yang merupakan perlindungan kepada pengemudi dan penumpang, serta harus adanya panic button dalam aplikasi. Selain itu, poin keselamatan dan kenyamanan, di mana kendaraan harus bersih dan pengemudi dalam keadaan rapi. Serta poin keterjangkauan dan keteraturan.

Sementara itu, mengenai kuota, Budi menyatakan, sejak adanya PM 108/2017, para gubernur telah membuat peraturan gubernur terkait kuota.

"Itu tetap berlaku. Namun, terhadap angkutan sewa khusus atau taksi online yang sudah ada saat ini masih kita berikan toleransi untuk melakukan kegiatan. Nanti untuk kuota yang ada antara yang sudah diputuskan gubernur dan kendaraan yang sudah ada," ujarnya.

"Namun sudah kita tegaskan tidak ada penambahan kendaraan baru dari mulai PM ini diputuskan, jadi sekarang sudah tidak boleh menambah kendaraan baru," tambahnya.

Budi mengatakan total keseluruhan peraturan ada 46 pasal, yang tertuang dalam regulasi baru pengganti PM 108/2017 ini.

"Ini lebih sedikit daripada jumlah pasal di PM 108/2017 karena sebelumnya memuat dua, yaitu seputar angkutan sewa khusus atau taksi online dan angkutan sewa tidak dalam trayek atau angkutan wisata. Jadi yang angkutan wisata ini kita keluarkan dari PM yang baru ini," jelas Budi.

Sementara itu, tarif tidak dimasukkan dalam regulasi baru ini karena sudah tertuang dalam peraturan Dirjen yang membatasi tarif menjadi dua wilayah besar di Indonesia, yaitu wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Bali serta wilayah II di Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.


Setelah menerapkan aturan ojek online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan menerapkan aturan taksi online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjalankan aturan ojek online pada 1 Mei 2019. Kini giliran aturan taksi online yang berlaku. Aturan taksi online akan berlaku penuh 18 Juni 2019.

Taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Aturan taksi online sebenarnya sudah ditetapkan pada tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Aturan ini merupakan mengganti aturan PM 108 yang sebelumnya dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan beberapa pasal ada yang dianulir dan tidak bisa dimasukkan kembali.

"Kemudian untuk mengantisipasi resistensi dari para asosiasi di dalam peraturan yang baru, PM yang baru ini kita libatkan asosiasi. Ada tim 7 yang dilibatkan dan sudah disosialisasikan ke daerah," ujar Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Budi Setiyadi menambahkan dalam aturan tersebut juga dibahas mengenai tarif. Tarif yang akan dipakai adalah tarif sesuai keputusan tahun 2017.

"Jadi yang ditetapkan di tahun 2017 dan 2018 akan diberlakukan minggu ini. Saya akan ketemu Kadishub provinsi, asosiasi dan 2 aplikator. Kita akan sampaikan tanggal 18 Juni kita tetapkan dan saya minta mereka siap semua," ujarnya.

Berikut kisi-kisi aturan taksi online baru:
- Dalam PM 118 tahun 2018 disebutkan mobil yang bisa digunakan sebagai taksi online harus memiliki kapasitas silinder minimal 1.000 cc.
- Wilayah beroperasi berada di dalam kawasan perkotaan, dari dan ke bandara udara, pelabuhan atau simpul transportasi lainnya.
- Besaran tarif angkutan akan terdiri dari biaya tidak langsung dan biaya langsung. Pedoman biaya tidak langsung dan biaya langsung ditentukan oleh Menteri dan besaran tarif tersebut harus tercantum di aplikasi.
- Akan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Aplikator dilarang beri tarif promosi di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
- Kendaraan harus menggunakan plat warna dasar hitam tulisan putih sesuai data di aplikasi.
- Kendaraan harus dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilakuk pengemudi ketika beroperasi.
- Akan ada pembatasan kuota taksi online. Kuota ini akan ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur setelah dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan.
- Taksi online harus memiliki badan hukum Indonesia.
- Aplikator wajib berbadan hukum Indonesia dan memberikan akses Digital Dashboard keada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangan.
- Aplikator harus memiliki kriteria mengani penonaktifan (suspend) mitra driver. Sebelum di suspend aplikator harus memberitahukan atau memberikan peringatan terlebih dahulu.

0 Response to "Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1 (Feed)

Iklan Tengah Artikel 2 (Inline)

Iklan Bawah Artikel